Selasa, 5 April 2022 23:30 WIB
Diposting oleh Admin Binkon
TUPOKSI BIDANG BINA KONSTRUKSI
Bidang Bina Konstruksi dipimpin oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
Bidang Bina Konstruksi mempunyai tugas merumuskan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi.
Bidang Bina Konstruksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi : a. perumusan bahan perencanaan pada Bidang Bina Konstruksi: b. perumusan kebijakan teknis di bidang jasa konstruksi: c. pembinaan pelaksanaan perencanaan teknik dan jasa konstruksi, d. pembinaan kelembagaan jasa konstruksi: e. pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang jasa konstruksi, f. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Bina Konstruksi, dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya