Pengawasan
Jumat, 13 Mei 2022 09:26 WIB
Diposting oleh Admin Binkon
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Mempunyai tugas merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan Kepala Daerah.
Alamat Kantor
Jl. Pangeran Cakrabuana No.100, Kecomberan, Talun, Cirebon, Jawa Barat 45171
Telepon/Fax
(0231) 321021
(0231) 321021
Pimpinan SKPD
Ir. IWAN RIZKI