Selasa, 5 April 2022 23:36 WIB
Diposting oleh Admin Binkon
Layanan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi Daerah (SIJAKDA) pada awalnya dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. SIJAKDA Adalah menjadi bagian dari SIJK Terintegrasi sesuai Pasal 83 Undang-Undang No 2 Tahun 2017 bahwa Sistem informasi yang terintegrasi memuat data dan informasi yang berkaitan dengan:
Profil Perangkat Daerah Sub Urusan Jasa Lonstruksi;
Tanggung jawab dan kewenangan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
Tugas pembinaan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan Pemerintah Daerah; dan
Tugas layanan dibidang Jasa konstruksi yang dilakukan oleh masyarakat konstruksi.
Kegiatan Jasa Konstruksi sendiri masuk dalam kegiatan konkuren yang terdapat dalam peraturan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren yang penilaiannya menggunakan Indikator Kinerja Kunci (IKK). Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 pada tanggal 6 maret 2020 mengenai Indikator Kinerja Kewenangan Daerah (IKK) maka Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi Daerah (SIJAKDA) dikembangkan sesuai peraturan Menteri tersebut agar Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Sub-urusan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota dapat terukur kinerjanya berdasarkan IKK.