Rabu, 22 Mei 2024 15:34 WIB
Diposting oleh Admin Binkon
BIMBINGAN TEKNIS KEGAGALAN BANGUNAN
Salam.. Shobat Jasa Konstruksi...
Dalam upaya meningkatkan kompetensi bidang jasa konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon pada hari Rabu, 22 Mei 2024 menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis tentang Kegagalan Bangunan. Narasumber dalam acara tersebut yaitu bapak Ir.Wiryawan Purboyo,MT. Beliau adalah salah satu Tim Penilai Ahli Kegagalan Bangunan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstryksi (LPJK).
Kegagalan bangunan menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam Pasal 1 ayat 10 dinyatakan bahwa Kegagalan Bangunan adalah “ Suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi”.
Menurut Permen PUPR Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan kegagalan bangunan adalah "Suatu Keadaan Keruntuhan Bangunan dan/atau Tidak Berfungsinya Bangunan Setelah Penyerahan Akhir Hasil Jasa Konstruksi".
Terimakasih Shobat Jasa Konstruksi...