Selasa, 19 September 2023 14:22 WIB
Diposting oleh Admin Binkon
Monitoring dan Evaluasi
Hai shobat konstruksi..
Dalam rangka meningkatkan keselamatan kerja konstruksi sebagai amanah dari Undang – undang No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan kerja, kami Bidang Bina konstruksi melaksanakan monitoring dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja merupakan kejadian yang tidak diinginkan dan bahkan tidak diduga yang dapat terjadi dalam proses kerja di proyek konstruksi, industri ataupun yang berkaitan dengannya yang dapat menimbulkan kerugian seperti harta benda, properti, waktu, maupun korban jiwa.
Usaha dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, salah satunya adalah dengan memberikan peralatan perlindungan diri untuk pegawai yang bekerja pada lingkungan yang menggunakan peralatan yang berbahaya.
Faktor penyebab kecelakaan kerja salah satunya adalah sumber bahaya yang berupa keadaan bahaya atau kondisi bahaya, misalnya perbuatan bahaya yaitu metode kerja yang salah, pekerjaan yang membahayakan, lingkungan kerja yang tidak aman, sikap kerja yang teledor serta tidak memakai alat pelindung diri .
Salah satu contoh sarana pelindung bagi diri pekerja yang wajib digunakan untuk melindungi tubuh dari paparan bahaya secara langsung ketika melakukan pekerjaan, antara lain :
Ayooo.. Shobat konstruksi jaga selalu kesehatan kita…
Lokasi : PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA TPAS KUBANGDELEG